NEVER FORGET TO SAY LAILAHA ILLOH

BANGUNAN ASAL MADRASAH DARUN NAJAH YANG MASIH KOKOH SEJAK TAHUN 1973

Senin, 14 November 2011

MADRASAH DAN ISLAM DI INDONESIA : Sebuah Kajian Awal (bagian 4)

Dalam konteks yang lebih luas, semangat SKB ini memang sejalan dengan kecenderungan utama Islam Indonesia, di mana modernisasi merupakan isu paling menonjol, khususnya di kalangan intelektual muslim. Nurcholis Madjid, intelektual terkemuka Indonesia, misalnya, menyatakan bahwa modernisasi, termasuk di bidang pendidikan, merupakan satu keharusan yang tidak lagi bisa ditawar-tawar. Modernisasi, yang dipahaminya sebagai rasionalisasi dan desakralisasi –bukan westernisasi- merupakan prasyarat mutlak bagi perkembangan dan kemajuan muslim Indonesia. Ia merupakan jalan yang harus diambil bagi masuknya Muslim terintegrasi dalam kehidupan modern.[1] Dalam konteks inilah, SKB Tiga Menteri memperoleh signifikansinya dalam perkembangan Islam di Indonesia masa Orde Baru. Kebijakan SKB sejalan dengan kecenderungan umum yang berlaku dalam Islam Indonesia. Dalam kaitan ini, penting pula dikatakan bahwa sejauh menyangkut upaya Depag, usaha modernisasi pendidikan sebenarnya sudah lama dilakukan. Depag sudah sejak awal melakukan modernisasi madrasah dengan jalan memperkuat pengajaran pengetahuan umum modern. Ini di antaranya bisa dilihat pada upaya yang dilakukan Menteri Agama kedua, Kyai Fathurrahman Kafrawi (2 Oktober 1946 – 3 Juli 1947). Sejalan dengan himbauan Ki Hajar Dewantara, Ketua Majelis Pertimbangan Pendidikan Nasional, ia menginstruksikan agar madrasah mengajarkan pengetahuan umum modern. Hal yang sama juga dilakukan Abdullah Sigit, Kepala Jawatan Pendidikan Agama (Japenda) Kementerian Agama (1950-1952). Ia pernah mengembangkan Pendidikan Guru Agama (PGA) dan Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA) yang bertujuan memeprkuat basis pengetahuan umum para calon guru pengetahuan umum di madrasah.[2] Namun, dalam konteks sosio-politik saat itu tampaknya tidak begitu mendukung upaya modernisasi Depag. Baru pada tahun 1970-an, modernisasi pendidikan Islam di madrasah memperoleh momentumnya yang tepat. Dan SKB merupakan hasil dari proses tersebut. Bila SKB Tiga Menteri mengedepankan semangat modernisasi, bagaimana dengan kurikulum 1994 ? Sekilas memang tampak bahwa yang paling menonjol dari kurikulum 1994 adalah penghapusan 30 % mata pelajaran agama yang diajarkan sejak pemberlakuan kurikulum 1975. Namun bila dilihat lebih jauh lagi, istilah “penghapusan” tersebut tentunya tidak bisa dilihat semata-mata sebagai “meniadakan” mata pelajaran Islam di madrasah. Hal yang berlangsung pada dasarnya lebih merupakan “perumusan kembali” pemberian mata pelajaran Islam di madrasah. Ajaran-ajaran Islam tidak lagi diberikan dalam bentuk mata pelajaran secara formal, melainkan diintegrasikan sepenuhnya dalam mata pelajaran umum. Hal ini setidaknya bisa dilihat dari upaya Depag belakangan ini untuk menyusun buku panduan guru mata pelajaran umum yang bernuansa Islam. Diharapkan, beberapa mata pelajaran umum diberikan di madrasah dengan tetap mempertahankan nuansa Islam.[3] Terlepas bagaimana buku panduan tersebut disusun, hal penting yang perlu dibahas di sini adalah bahwa kurikulum 1994 disusun berangkat dari hasrat merumuskan kembali materi keislaman dalam mata pelajaran madrasah. Hasrat perumusan ini tentu saja berhubungan erat dengan persoalan yang lebih fundamental, khususnya menyangkut hubungan antara “ilmu agama” dan “ilmu umum atau sekuler”, dan lebih jauh lagi hubungan antara Islam dan modernitas. Harus diakui, memang kurikulum madrasah 1975 memunculkan satu persoalan mendasar, yakni dualisme “ilmu agama’ dan “ilmu umum”. Sejak awal para siswa madrasah sudah diperkenalkan pada perbedaan antara apa yang disebut “ilmu agama” –yakni mata pelajaran Islam yang 30%- dengan ilmu umum yang berjumlah 70%. Kondisi tampaknya kurang menguntungkan. Bukan saja lulusan madrasah tidak bisa menguasai secara utuh baik “ilmu agama” maupun “ilmu umum”, menjadi setengah-setengah.[4] Lebih dari itu, hal tersebut memberi kesan kuat bahwa Islam terpisah dengan kehidupan duniawi. Islam, melalui mata pelajaran agama, dianggap tidak bersentuhan dengan kehidupan modern yang mensyaratkan penguasaan ilmu dan teknologi. Dengan kurikulum 1994, dualisme “ilmu agama” dan “ilmu umum” di madrasah berusaha untuk dihilangkan. Madrasah diharapkan menyelenggarakan pelajaran yang mengintegrasikan kedua ilmu tersebut. Jadi unsur-unsur Islam dalam pendidikan di madrasah diberikan terintegrasi sepenuhnya dengan mata pelajaran umum. Di sini tidak akan dibahas implikasi teknis dari kurikulum 1994 itu. Hal penting yang akan menjadi perhatian adalah bagaimana hasrat merumuskan kembali materi keislaman di madrasah muncul di lingkungan Depag? Bila demikian, kondisi pendidikan madrasah menjadi penting diperhatikan. Hal itu setidaknya bisa memberi perspektif lebih jelas terhadap kemunculan kurikulum 1994. Dalam konteks kurikulum 1994, apa yang dimaksud pembenahan tampaknya adalah spesialisasi pembelajaran di madrasah. Tekanan pembelajaran diberikan pada ilmu yang dipilih melalui jurusan-jurusan yang tersedia di madrasah. Jadi, siswa-siswa jurusan ilmu sosial, misalnya, diharpkan menguasai secara penuh seluk beluk ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan ilmu sosial. Begitu pula mereka yang hendak mendalami Islam dianjurkan untuk memilih jurusan yang sesuai dengan itu. Sehingga, kesan “setengah-setengah” pada lulusan madrasah seperti yang telah disinggung di atas bisa diminimalkan. Dengan demikian, argumen pokok pemberlakuan kurikulum 1994 bisa dikatakan sebagai bentuk pengembangan lebih lanjut atau penyempurnaan dari SKB di atas. Di sini, spesialisasi ilmu menjadi titik perhatian dari program pengembangan madrasah. Upaya ini memang sangat beralasan. Jumlah madrasah yang senantiasa terus berkembang sekarang ini merupakan aset tersendiri bagi keberhasilan penyelenggaraan program nasional wajib belajar 6 tahun dan kini 9 tahun. Laporan tim Asian Development Bank (ADB) misalnya, mencatat bahwa madrasah Tsanawiyah (MTs) menyelenggarakan pendidikan untuk 17,4% (1.241.977 siswa) dari total siswa tingkat menengah pertama seluruh Indonesia. Ini merupakan suatu jumlah yang besar. Sementara itu, setelah hampir 12 tahun menerapkan SKB Tiga Menteri, madrasah belum banyak berubah. Para siswa madrasah tidak mampu bersaing dan memanfaatkan kesempatan yang terbuka untuk melanjutkan ke sekolah atau perguruan tinggi lanjutan terbaik yang berada di bawah Depdikbud. Akibatnya, seperti yang bisa diduga, alumni madrasah hampir sama seperti sebelumnya. Mereka masih tetap merupakan alumni yang berada pada strata marginal di sektor kehidupan modern. Hal lain yang juga penting dijelaskan adalah bahwa sumber daya guru di madrasah masih merupakan persoalan krusial. Tim ADB menemukan tingkat pendidikan guru madrasah umumnya rendah. Untuk tingkat SLTP (MTs) misalnya, tingkat pendidikan guru yang berijazah SLTA mencapai 57%, padahal di SMP di bawah Depdikbud jumlah lulusan SLTA hanya 6%. Yang memprihatinkan lagi, dari jumlah tersebut 60% guru MTs bidang matematika, IPA dan bahasa Inggris adalah unqualified dan mismatched. Lulusan pendidikan agama dari IAIN misalnya mengajar bahasa Inggris. Kasus unqualified tersebut, menurut ADB sekitar 40-60% terjadi juga pada madrasah-madrasah yang oleh Depag dipandang sebagai madrasah model atau madrasah contoh. Lebih meprihatinkan lagi, tercatat bahwa 47% guru di madrasah negeri adalah guru paroh waktu (part time). Madrasah swasta, bahkan mencapi 87%. Ini terutama untuk bidang semacam IPA. Oleh karena itu, kurikulum 1994 tersebut bertujuan meningkatkan mutu siswa madrasah. Depag nampaknya bertujuan menghapuskan atau mengurangi perbedaan dan kesenjangan antara sekolah umum Depdikbud dan madrasah, atau mengkonvergensikan keduanya. Selama ini, madrasah bisa dikatakan tempatnya siswa-siswa “kelas dua”, yang tidak kuat di bidang matematika, fisika, serta ilmu-ilmu umum lain yang telah lama menjadi garapan utama sekolah-sekolah Depdikbud. Keterlibatan alumni madrasah di sektor modern sampai sekrang umumnya dinilai masih marginal. Alasannya, mereka tidak memiliki basis kuat dalam pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang memang dibutuhkan dunia modern. Oleh karena itu, perbaikan mutu madrasah merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Depag tampaknya menyadari sekali tentang hal tersebut, dan mereka karenanya terus berusaha melakukan pembaharuan. Akhirnya, bisa dikatakan bahwa perkembangan madrasah memang tidak bisa dilihat terlepas dari perkembangan Islam di Indonesia secara umum. Di masa Orde Baru tsb, khususnya dengan kurikulum 1994, madrasah diharapkan bisa berkembang menjadi lembaga keilmuan yang menyelenggarakan pendidikan Islam secara profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar